Wabendum Timnas AMIN Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus SYL

Laporan: david
Selasa, 30 Januari 2024 | 13:17 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat, Rajiv. (SinPo.id/Dok. NasDem)
Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat, Rajiv. (SinPo.id/Dok. NasDem)

SinPo.id - Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat, Rajiv akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa 30 Januari 2024.

Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Saya hadir diundang, reschedule kemarin Jumat kan, karena ada halangan hari ini saya hadir," kata Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rajiv yang merupakan Wakil Bendahara Umum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) sedianya diperiksa KPK pada Jumat 26 Januari 2024.

Rajiv mengeklaim dirinya tidak mangkir pada panggilan KPK sebelumnya, mengingat telah memberikan konfirmasi kepada lembaga antikorupsi itu atas ketidakhadirannya.

"Kalau mangkir itu enggak datang, kalau ini kan reschedule. Kan Pak Ali Fikri bilang saya reschedule kan, bukan mangkir. Ada kerabat. Saya masuk dulu ya," ujar dia.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI

Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Adapun dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.sinpo

Komentar: