KPU RI: Pemilih Tak Terdaftar dalam DPT Dapat Nyoblos
SinPo.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan pemilih tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Menurut dia, pemilih dapat langsung mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai alamat KTP
"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.
Dia menjelaskan pemilih itu akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," ujarnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu