KPU RI: Pemilih Tak Terdaftar dalam DPT Dapat Nyoblos

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 14 Februari 2024 | 06:28 WIB
KPU RI (wikipedia)
KPU RI (wikipedia)

SinPo.id -  Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan pemilih tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Menurut dia, pemilih dapat langsung mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai alamat KTP

"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.

Dia menjelaskan pemilih itu akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," ujarnya.
 sinpo

Komentar: