KPU: Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 15 Februari 2024 | 07:33 WIB
Ilustrasi kotak suara (pixabay)
Ilustrasi kotak suara (pixabay)

SinPo.id -  Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurut dia, hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

"Secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari," kata dia pada Rabu 14 Februari 2024. 

Dia menjelaskan proses penghitungan suara quick count menggunakan metode ilmiah. Sedangkan dalam UU Pemilu, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU RI.

"Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," tuturnya.

Berdasarkan UU Pemilu, lanjut Idham, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara. Karenanya, dia meminta publik bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara. Dia meyakini publik sudah mengetahui tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. 

"Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar," tambahnya.sinpo

Komentar: