KPK Ungkap Penyelidikan Kasus Korupsi di PT Taspen Hampir Rampung

Laporan: david
Rabu, 21 Februari 2024 | 14:33 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022 hampir selesai. Artinya, KPK segera menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.

"Untuk yang di Taspen kan ada laporan masyarakat, sudah dalam proses penyelidikan yang hampir selesai," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu 21 Februari 2024.

Tim penindakan bersama pimpinan KPK nantinya akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status dari kasus tersebut. Namun, kata Ali, KPK belum bisa menyampaikan detail waktu ekspose dimaksud. 

"Pasti kan dilakukan ekspose, gelar perkara, kesepakatan-kesepakatan, apakah akan naik ke proses penyidikan atau belum. Nah, itu poin pentingnya di situ," terang Ali. 

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi mantan istri dari Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat, 1 September 2023. 

Rina mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh tim penyelidik KPK, namun enggan membeberkan secara detail. Ia hanya menegaskan klarifikasi itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen. 

"Banyak ada belasan (pertanyaan) kira-kira kurang lebih saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik pak Kosasih juga," kata Rina di Kantor KPK, Jumat, 1 September 2023 lalu. 

"Ditanyakan juga apa saya menerima uang yang banyak. Saya bilang tidak karena sudah dari pertama kali saya menolak," sambungnya. 

Sementara, itu, Penasihat hukum Rina, Frederik J. Pinakunary, menambahkan ada 39 rekening koran yang disampaikan kepada KPK. Ia menyatakan Rina akan kooperatif membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut. 

"Jadi, dari pihak ibu bekerja sama untuk menyerahkan tadi rekening-rekening koran sebanyak 39 rekening," ucap Frederik.sinpo

Komentar: