Soal Hak Angket Pilpres, KPU Harap Hormati Bawaslu dan MK

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 22 Februari 2024 | 13:56 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu 2024 serta perselisihan hasil, seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui hak angket DPR. 

"Sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu lah yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," kata Idham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2024. 

Menurut Idham, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi, haruslah melalui jalur resmi yang tersedia. 

Karena itu, Idham berharap, semua pihak untuk menghormati aturan hukum dalam UU Pemilu. 

"Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional dan di mana hukum menjadi panglimanya apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," tukasnya. 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pengusungnya, PDIP dan PPP untuk menggulirkan hak angket DPR atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.  Hak angket merupakan salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Februari 2024. sinpo

Komentar: