Ahli Hukum Tata Negara Nilai Usulan Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Relevan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 22 Februari 2024 | 19:03 WIB
Ahli hukum tata negara Unpad, Indra Perwira (SinPo.id/dok.Unpad)
Ahli hukum tata negara Unpad, Indra Perwira (SinPo.id/dok.Unpad)

SinPo.id - Ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran (Unpad), Indra Perwira, memaparkan argumennya jika hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak relevan. Pertama, hak angket menyasar Kepala Negara dan jajaran bukan penyelenggara pesta demokrasi.

"Pertama, hak angket itu berada dalam ranah politik yang ujungnya (output) adalah pernyataan sikap dari DPR, sedangkan pelanggaran Pilpres itu berada di ranah hukum," kata Indra saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Indra, pembuktian adanya pelanggaran di pemilu dan pilpres bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019.

"Di sidang MK itu kesempatan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran Pilpres," katanya.

Indra menyatakan segala dugaan yang terjadi di pilpres diawasi Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki wewenang untuk mendalami dugaan kecurangan.

"Ketiga, proses pelaksanaan Pilpress itu diawasi oleh Bawaslu, dan lembaga ini punya kewenangan untuk menerima laporan pelanggaran atau kecurangan, bahkan menjatuhkan sanksi. Jadi yang mau diangket itu KPU dan Bawaslu?" ucapnya.

Dia juga mempertanyakan apakah usulan hak angket itu akan lolos di lingkup internal DPR. Sebab, KPU adalah lembaga tetap dan mandiri dan bukan berada di lingkup eksekutif.

"Keempat, proses pengusulan hak angket itu apa akan lolos di internal DPR dengan konstelasi politik sekarang? Kelima, KPU itu meski menjalankan fungsi eksekutif, tidak serta merta berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif, sementara hak angket DPR itu untuk Presiden dan jajarannya," katanya.

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.sinpo

Komentar: