KPU Minta Bantuan Jokowi untuk PSU di Malaysia

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 04 Maret 2024 | 22:53 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 9-10 Maret 2024 mendatang. Alasannya, Malaysia memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di wilayahnya.

"Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan. Katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi, sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan, kebijakan khusus Malaysia itu yakni menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik negara lain di Malaysia.

Apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, wisma Indonesia, atau sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan. Sedangkan izin kegiatan politik di luar premis negara lain, harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan.

Menurut Hasyim, ketika pihaknya menggelar pemilu di Malaysia, kebijakan seperti itu tidak pernah ada sebelumnya.

Adapun PSU di Kuala Lumpur diawali dengan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang mulai sejak Senin, 26 Februari sampai 1 Maret 2024.

PSU dilakukan bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos dengan metode pos, kotak suara keliling (KSK), dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

KPU memutuskan menggunakan metode KSK dan TPSLN. Untuk KSK, digelar pada Sabtu, 9 Maret 2024. Sedangkan TPS dilaksanakan pada Minggu, 10 Maret 2024.

Jumlah pemilih di Kuala Lumpur yang akan melakukan PSU sebanyak 62.217 orang. Angka tersebut diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

Angka 78 ribu itu, kata Hasyim, menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

"Setelah kita lakukan analisis, dari 78 ribu itu kemudian kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan DPTLN untuk PSU Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih," tukasnya.sinpo

Komentar: