Ratusan Tambang Ilegal Disebut Beroperasi di Kaltim, Negara Ditaksir Rugi Triliunan Rupiah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 15 Maret 2024 | 23:09 WIB
Praktisi Hukum Deolipa Yumara (kanan) dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum. Istimewa.
Praktisi Hukum Deolipa Yumara (kanan) dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum. Istimewa.

SinPo.id - Ratusan tambang tidak memiliki izin alias ilegal disebut beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Kerugian negara bahkan ditaksir mencapai triliunan rupiah dari praktik culas tersebut.

Ini diungkap Praktisi Hukum Deolipa Yumara dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia' yang digagas Ikatan Wartawan Hukum.

Deolipa bahkan mengatakan lebih parahnya, satu kapal tongkang pengangkut batu bara seberat 7500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp8 miliar. Sementara itu, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut. 

"Kerugian negaranya bisa triliunan," kata Deolipa di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Deolipa menyebut berdasarkan data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah ataupun penegak hukum.

"Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya," kata Deolipa.

Dia menjelaskan penambangan batu bara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal. Penambangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal. 

Advokat asal Universitas Indonesia itu pun menilai penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.

"Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi," katanya.

Di sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut. Padahal, kata dia, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.

"Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal," kata Deolipa.

Sementara itu, Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi berpandangan regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik. Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat. 

Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.

"Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan batu bara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas," kata Redi.

 sinpo

Komentar: