Sidang PHPU MK

Pakar Hukum Tata Negara: MK Salah Kalau Ambil Contoh Pilkada untuk Keputusan Pilpres

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 April 2024 | 14:16 WIB
Margarito Kamis. (SinPo.id/tangkap layar)
Margarito Kamis. (SinPo.id/tangkap layar)

SinPo.id - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebut dasar keputusan pernah mendiskualifikasi calon pada Pilkada, tidak bisa dipakai untuk perkara sengketa Pilpres 2024. Sebab, itu sesuatu yang berbeda, dan tidak bisa disamakan.

"Pilkada dan Pemilu itu dua hal yang berbeda, tidak bisa disamakan. Karena tidak bisa disamakan, urusan Pilkada ya Pilkada aja, jangan gabung dengan Pilpres, jangan Mahkamah ini ambil (contoh sengketa) Pilkada untuk dasar putusan Pilpres, salah," tegas Margarito sebagai ahli yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Margarito mengingatkan, jika MK mengambil dasar penanganan Pilkada untuk keputusan Pilpres, bisa-bisa persoalan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) juga nanti dibawa ke mahkamah.

Margarito menyampaikan, dirinya menginginkan agar wibawa dan marwah MK selalu dijaga, sebagai the guardian of constitution.

"Jangan-jangan, sewaktu-waktu pemilihan kepala desa bawa juga ke sini serakah juga kita ini. Supaya apa, supaya mahkamah ini betul-betul top," tandasnya.sinpo

Komentar: