JUDI ONLINE

Polri Tangkap 3.145 Pelaku Judi Online Sejak 2023

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 29 April 2024 | 23:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri menangkap sebanyak 3.145 pelaku judi online dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Jumlah tersebut diperoleh dari 1.988 kasus.

"Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 29 April 2024.

Trunoyudo merincikan, tahun 2023 Polri mengungkap sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka 1.967 orang. Lalu pada tahun 2024 ada 792 kasus dan menetapkan 1.158 orang sebagai tersangka.

Sementara motif yang dilakukan para pelaku judi online yakni ingin memiliki kekayaan secara instan. Hal tersebut terjadi akibat rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.

"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," terangnya.

Modus dilakukan pelaku judi online, kata Trunoyudo, juga beragam. Pertama, dengan menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh pemilik web.

Kemudian, setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Lalu, proses withdraw atau penarikan uang cepat.

"Pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online," kata dia.sinpo

Komentar: