TINDAK PIDANA PENIPUAN

Mengaku Bisa Melipatgandakan Uang, Pria di OKU Timur Ditangkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 30 April 2024 | 09:50 WIB
Siswanto (tengah) pelaku penipuan bermodus melipatgandakan uang (SinPo.id/ Humas Polri)
Siswanto (tengah) pelaku penipuan bermodus melipatgandakan uang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polisi menangkap Siswanto terkait kasus penipuan bermodus dapat melipatgandakan uang. Uang tersebut diklaim berasal dari dunia gaib. 

Kapolsek Belitang I, OKU Timur, Iptu Wahyudin mengatakan, akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini terbongkar setelah korban, Sudarwo (40) melapor ke polisi.

"Tersangka melakukan tipu muslihat kepada korban dengan janji- janji  bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban dan berkali-kali," ujar Wahyudin dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 30 April 2024.

Tersangka, kata Wahyudin, meyakinkan korban sehingga korban  tertarik dan percaya menuruti keinginannya. Sehingga setiap tersangka meminta biaya dan uang kepada korban selalu menuruti karena sesuai janji tersangka uang milik korban nanti akan kembali dengan jumlah Rp 270 juta.

"Setiap tersangka meminta uang  selalu diberi dan kejadian tersebut berlangsung sampai empat bulan lamanya. Sehingga total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp48,1 juta, dan uang tersebut diserahkan korban secara bertahap sesuai permintaan tersangka," katanya.

"Karena janji tersangka tidak kunjung datang, korban baru sadar jika telah ditipu oleh tersangka. Sehingga korban sudah  tidak percaya lagi dan melaporkan kejadian ke Polsek Belitang I untuk ditindaklanjuti secara hukum," sambungnya.sinpo

Komentar: