Menag: Ibadah Haji Tidak Sah Tanpa Tanpa Visa Resmi

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 30 April 2024 | 20:07 WIB
Menang Yaqut dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Menang Yaqut dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, siapapun yang berangkat haji tanpa visa resmi, akan dianggap tidak sah. Hal ini sesuai Fatwa Majelis Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi.

"Ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui fatwa bahwa siapapun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari Kerajaan Arab Saudi," kata Yaqut usai pertemuan bilateral bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah di Jakarta pada Selasa, 30 April 2024. 

Yaqut kembali mengingatkan akan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh seluruh calon jemaah haji, salah satunya penggunaan visa resmi haji. Visa muamalah merupakan visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," tegasnya. 

Menurut Yaqut, Kerajaan Arab Saudi juga akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang melanggar ketentuan tersebut. 

"Pemerintah Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi," kata dia mengingatkan 

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah menegaskan, tidak akan ada yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji, tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Tawfiq menyampaikan, Majelis Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa, yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan seseorang untuk melaksanakan haji kecuali menjalankannya secara prosedural.

"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq. sinpo

Komentar: