PEMBERANTASAN NARKOBA

Tangkap Dua Kurir, Polrestabes Surabaya Sita 40,8 Kg Sabu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:17 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolrestabes Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolrestabes Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir sabu dan ekstasi jaringan Sumatera-Jawa. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi.

"Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 2 Mei 2024.

Pasma menuturkan, berdasarkan penangkapan awal atau yang pertama pada 7 maret 2024 pada 13.00 WIB, pengungkapan ini berkaitan antara satu dengan yang lain. 

"Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 2 tersangka yakni SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau," kata dia.

Pasma menjelaskan penangkapan pertama dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang, Banten pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.

"Dari SD, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kg," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Pasma, polisi menemukan tas ransel berisi empat bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir.

Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap YM , pada Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo. YM ditangkap bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15 kg.

Dari keterangan YM, didapatkan informasi jika tersangka masih menyimpan narkoba . Sehingga polisi pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka.

"Di sini kita temukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1 kg dan 1 kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," kata dia.

Kedua tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Saat didalami, keduanya mengaku nekat berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp5 juta sampai Rp15 juta," jelasnya.

Saat mengamankan kedua tersangka, Polisi juga menyita 24 bungkus teh Cina warna kuning merek Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 gram.

Selain itu juga ditemukan 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna coklat logo gambar kepala singa dengan jumlah total 20.098 butir, 1 tas ransel, 1 tas jinjing warna ungu, 2 KTP, hingga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.

Total ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi, nilai ekonomis dari 40.890,82 gram sabu dan ektasi 26.019 butir mencapai Rp 66 miliar.

"Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia," kata dia.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman matisinpo

Komentar: