SIDANG PHPU PILEG

Tak Hadiri Sidang Pileg, Hakim MK Marah ke KPU

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:11 WIB
Hakim MK Arief Hidayat (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Hakim MK Arief Hidayat (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sangat marah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg Kabupaten/Kota Sumatera Selatan tahun 2024, dengan pemohon DPP PAN.

Arief marah karena pihak prinsipal dari KPU tak satupun yang hadir. Padahal, Arief ingin bertanya tentang kebenaran yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Junaid bahwa KPU telah membuka kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ogan Komering Ilir pada 27 April 2024 lalu.

"Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?" kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024.

Namun, Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU tidak ada yang hadir pada sidang tersebut. "Belum hadir,” jawabnya. 

"Lho kuasa hukumnya nggak tahu? Nggak, sekarang principal KPU. KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat, ada nggak?" timpal Arief.

Kemudian, salah satu perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan jika para pimpinan KPU sedang ada agenda lain di kantor.
 
"Berarti mahkamah dianggap tidak penting?" jawab Arief.

Arief pun mengatakan, jika KPU tidak serius sejak sidang sengketa pilpres beberapa waktu lalu. Menurut Arief, KPU harus hadir di setiap sidang sengketa pemilu.

"Jadi sejak (sidang) pilpres kemarin KPU nggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini ya," tegasnya.sinpo

Komentar: