KPK Sita Kantor NasDem di Labuhanbatu Sumut

Laporan: david
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:18 WIB
KPK menyita kantor partai Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (SinPo.id/Dok. KPK)
KPK menyita kantor partai Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor partai Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu, 1 Mei 2024.

KPK menduga kantor partai Nasdem itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).

"Tim Penyidik, kemarin, 1 Mei 2024 kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 April 2024.

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," tambah Ali.

Juru bicara KPK berkatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa berdasarkam alat bukti yang dimiliki penyidik, kantor tersebut milik tersangka Erik Atrada yang difungsikan untuk kepentingan partai Nasdem.

"Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar dari pihak yang menjadi orang kepercayaan Erik Atrada pada 29 April 2024. Namun, Ali tidak mengungkap identitas orang tersebut.

"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan uang Rp48,5 miliar itu tersebar di berbagai rekening bank, satu diantaranya atas nama tersangka Erik Atrada Ritonga. 

Selain itu, KPK menyita rumah Erik di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024. Rumah yang disita itu memiliki estimasi nilai sekitar Rp5,5 miliar.

KPK juga telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Upaya menerapkan pasal pencucian uang pada setiap perkara akan dilakukan KPK untuk memberi efek jera dalam bentuk perampasan aset atau asset recovery.

Untuk diketahui, KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.sinpo

Komentar: