Legislator Golkar: Wacana Kewarganegaraan Ganda Angin Segar

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 02 Mei 2024 | 21:37 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani (SinPo.id/Instagram)
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta dinilai sebagai angin segar.

"Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Menurutnya, hal tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

"Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI," ujarnya.

Christina menuturkan bahwa aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran.

Menurut dia, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.

"(Seperti) mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran," tuturnya.

Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain. Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan.

"Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun," katanya.

Berdasarkan penelusurannya, dia menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

Untuk itu, Christina menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

"Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda," kata dia.sinpo

Komentar: