PEMBERANTASAN BUTA

Sebulan Beroperasi, Polres Jakbar Sita 5,1 Kg Sabu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:16 WIB
Barang bukti narkoba yang disita Polres Jakarta Barat (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Barang bukti narkoba yang disita Polres Jakarta Barat (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan lima tersangka selama periode Maret-April 2024. Total polisi mengamankan barang bukti 5,1 Kg narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ada tiga laporan polisi dalam pengungkapan selama periode tersebut. Lokasi berada di Jl. Anggrek Rosliana VII No. 2 RT 002/008, Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat, stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur, dan di Jatinegara, Jakarta Timur, yang melibatkan publik figur berinisial RR.

"Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2.040 gram sabu dalam kasus pertama, 3.107 gram sabu dalam kasus kedua, dan tiga paket sabu (1,17 gram), 12 butir Aprazolam, dan ½ butir ekstasi dalam kasus ketiga yang melibatkan RR," kata Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu, 4 Mei 2024.

Syahduddi menjelaskan pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi masyarakat. Kasus Pertama Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi tentang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial RH dan VM di Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 2.040 gram," jelasnya.

Untuk kasus kedua, lanjutnya, polisi mengungkap transaksi sabu di Tamansari Jakarta Barat. Dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka berinisial IS dan FL di Surabaya, dengan barang bukti sabu sebanyak 3.107 gram.

Dan untuk kasus ketiga, yang melibatkan publik figur berinisial RR terkait penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat. Setelah penyelidikan, polisi menemukan RR di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

"Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba. Adapun nilai nominal di pasar gelap narkoba sebesar Rp9,26 miliar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, dan denda maksimal Rp8 miliar.sinpo

Komentar: