Mendag Zulhas Sebut Semua Hewan Potong Wajib Bersertifikasi Halal pada Oktober

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 04 Mei 2024 | 16:37 WIB
Ilustrasi hewan kurban (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi hewan kurban (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas menyatakan, semua hewan potong harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada Oktober 2024.

Menurut Zulhas, sertifikasi halal ini penting untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. 

"Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” kata Zulhas dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 4 Mei 2024.

Dia berujar, wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” tuturnya. 

Sebagai informasi, wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.sinpo

Komentar: