Polri Beberkan Hasil Otopsi Penganiayaan Mahasiswa STIP

Laporan: Firdausi
Minggu, 05 Mei 2024 | 18:12 WIB
Iluatrsi penganiayaan (SinPo.id/Blomong)
Iluatrsi penganiayaan (SinPo.id/Blomong)

SinPo.id - Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, telah rampung melakukan otopsi jenazah Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang tewas karena dianiaya senior. 

Hasilnya, ada sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka memar di mulut, lengan atas paru-paru, hingga perbendungan organ dalam. 

"Luka memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir, memar pada paru, dan perbendungan organ dalam," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto kepada wartawan dikutip, Minggu, 5 Mei 2024. 

Meski demikian, Brigjen Hariyanto belum bisa memastikan apakah Putu tewas karena dipukul atau karena adanya penyebab lainnya. Sebab hasil otopsi juga masih didalami penyidik kepolisian. 

"Cara kematian dari otopsi sedang didalami juga ya," ujarnya. 

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kronologis penganiayaan korban Putu Satria Ananta Rastika (19). 

Kejadian ini berawal saat tersangka Tegar Rafi Sanjaya atau TRS (21) mengumpulkan korban dan empat rekannya lainnya. 

Mereka dikumpulkan pelaku, yang juga seniornya itu karena dinilai melakukan suatu kesalahan. 

"Dikumpulkan karena dilihat ada yang salah menurut persepsinya senior. Korban kan junior," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. 

Adapun kesalahan yang dilakukan korban yang berujung meninggal dunia ini hanya gara-gara korban salah menggunakan baju olah raga. 

Atas kesalahan itu korban dan empat rekannya itu, mereka dikumpulkan oleh pelaku di kamar mandi. Di momen inilah, korban mendapatkan tindakan berupa pemukulan sebanyak lima kali di bagian ulu hatinya. 

"Korban ini yang mendapatkan pemukulan pertama, sementara 4 rekannya belum sempat. Pemukulan di ulu hati sebanyak 5 kali, tak selang berapa lama dipukuli korban hilang kesadaran, pingsan dan jatuh," tuturnya. 

Kini polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus kematian juniornya, Putu Satria Ananta Rastik. 

Atas ulahnya, tersangka Tegar Rafi Sanjaya disangkakan dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. sinpo

Komentar: