Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Mei 2024 | 19:25 WIB
Konpres penangkapan tersangka peredaran narkoba (SinPo.id/Dok. Humas Polri)
Konpres penangkapan tersangka peredaran narkoba (SinPo.id/Dok. Humas Polri)

SinPo.id - Polri mengamankan 60 tersangka peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024. Dimana empat tersangka diantaranya diamankan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri, pada kasus laboratorium narkoba di Sunter, Jakarta Utara.

Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri merincikan perkembangan perkara para tersangka tersebut. Menurutnya, sebagian besar telah melalui penyerahan berkas tahap II ke kejaksaan, hingga ada yang masih dalam penyidikan.

“Adapun progres penanganan perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, diantaranya tahap II sehanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang,” ujar Asep di Aula Bareskrim, Senin, 6 Mei 2024.

Asep menyebut total penyitaan aset dari ungkap kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai 432,20 miliar rupiah.

Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Adapun terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.

“Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Sebagaimana yang selalu kami sampaikan, semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka akan semakin banyak jiwa yang kita selamatkan dari bahaya narkoba,” tandasnya.sinpo

Komentar: