JUKIR LIAR MINIMARKET

Resahkan Masyarakat, Dishub DKI Bakal Pidanakan Jukir Liar di Minimarket

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 08 Mei 2024 | 22:28 WIB
Ilustrasi parkir di minimarket (SinPo.id/ medsos X)
Ilustrasi parkir di minimarket (SinPo.id/ medsos X)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan pidana ringan untuk juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. 

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.

"Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang nakal lantaran di minimarket sudah tertuliskan parkir gratis bagi pengunjung," ungkap dia

Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya sudah mulai melakukan operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di minimarket Jakarta.

Operasi ini, kata Heru, untuk merespon keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas juru parkir liar tersebut. 

Sudah mulai operasi (pengamanan) sejak Selasa, 7 Mei 2024, kemarin. Hal ini pastinya agar tidak meresahkan masyarakat," ujar Heru dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

Dia mengatakan telah menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. sinpo

Komentar: