Polri Respons Usul Pengguna Narkoba di Bawah 1 Gram Tak Perlu Dipidana

Laporan: Firdausi
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (SinPo.id/Dok. Polri)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (SinPo.id/Dok. Polri)

SinPo.id - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa merespon usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, yang meminta pengguna narkoba tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram tidak perlu dipidana, melainkan cukup menjalankan rehabilitasi. 

Menurut jenderal bintang satu ini, ada kriteria yang harus dipenuhi pelaku narkoba untuk direhabilitasi. Salah satunya tidak terlibat jaringan narkoba tersebut. 

"Kriterianya yang tidak terlibat jaringan narkoba (bisa direhabilitasi)," kata Mukti kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2024. 

Jadi, kata dia, rahabilitasi itu tidak ditentukan berapa gram dia menggunakan dan mengedarkan barang haram tersebut, namun ditentekan terlibat atau tidaknya si pelaku dalam jaringan besar narkoba tersebut. 

"Asessment itu wajib untuk direkomendasikan direhab atau tidak. (Tapi) penyidik tidak bisa merekomendasikan (kalau terlibat jaringan)," tuturnya. 

Mukti juga menyinggung biaya rehabilitasi yang kerap menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. 

Dia menegaskan, bahwa rehabilitasi gratis jika dilaksanakan oleh BNN. Namun prabayar untuk swasta. 

"BNN gratis dan kalau swasta bayar," singkatnya.sinpo

Komentar: