KPU Kembalikan Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Gerindra: PKPU Masih Digugat di MA

Oleh: Redaksi
Selasa, 31 Juli 2018 | 18:47 WIB
Wakil Ketua Umum Partai GERINDRA Bidang Hukum dan Advokasi - DR. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.
Wakil Ketua Umum Partai GERINDRA Bidang Hukum dan Advokasi - DR. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.

Jakarta, sinpo.id - DPP Partai Gerindra menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) mantan napi korupsi tidak menghormati judicial reviwe.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan KPU tidak menghormati gugatan judicial reviwe di Mahkamah Agung (MA) terkait Perturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang masih menjadi polemik.

Seperti dikutip dari Akuratco, Dasco mengatakan "Menurut hasil rapat Komisi II gabungan dengan Bawaslu KPU itu kan diperbolehkan untuk memasuki daftar balon sementara sambil kemudian adanya gugatan judical review di MA," ujarnya usai dirinya melantik Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPD GERINDRA DKI Jakarta di Kantor Sekretariat Bersama di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018) yang lalu.

Dasco menyebutkan, KPU semestinya menunggu keputusan MA, agar kebebasan hak warga negara tidak lantas dihilangkam oleh aturan yang masih memilih celah.

"Artinya kita hormati hasil keputusan rapat itu dan hak-hak seseorang yang menurut aturan sudah mendeklarasi, bahwa sudah terkena pidana dan kemudian beritahukan kepada masyarakat sesuai aturan," jelasnya.

Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mematuhi keputusan MA, jika nanti judicial review PKPU tersebut ditolak.

"Tetapi Gerindra akan patuh pada aturan ketika judical review dr MA ditolak, kita akan sesuaikan dengan aturan yang kemudian caleg yang sudah masuk akan kita tarik," jelasnya.

"KPU bisa saja bikin, tapi kita lihat apakah PKPU ada bertentangan dengan UU atau tidak. Dan sementara UU nya ada dan PKPU ada maka mari kita sama-sama uji, mana yang betul menurut MA," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 199 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

"Iya sementara (Bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa malam (25/7/2018).

Bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan terpidana korupsi tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Dengan rincian, di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon, dan di kota terdapat 21 bakal calon.sinpo

Komentar: