KPU Pastikan Siap Hadapi Ratusan Perkara Sengketa Pileg di MK

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 29 April 2024 | 12:03 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)
Ketua KPU Hasyim Asyari dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan, pihaknya siap menghadapi ratusan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 29 April 2024.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," kata  Afif, dikutip Senin, 29 April 2024.

Afif menyampaikan, pihaknya selama ini telah berkoordinasi dan konsolidasi dengan jajarannya baik dari KPU tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti.

Nantinya, semua itu akan diserahkan ke MK pada 3 Mei 2024, berdasarkan jadwal yang ditetapkan untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada 6 Mei 2024.

Selain itu, KPU juga telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon. Mereka yaitu, HICON Law & Policy Strategis, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum,  Law Office Saleh & Partners , Law Office Josua Victor , Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm. sinpo

Komentar: