Harus Diberantas, MUI Ungkap Dampak Buruk Judi Online

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 29 April 2024 | 12:55 WIB
Ilustrasi judi online (SinPo.id/Getty Images)
Ilustrasi judi online (SinPo.id/Getty Images)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, mengaku prihatin atas beberapa dampak yang ditimbulkan oleh judi online. Karena, jumlah pelakunya mencapai 201.122 orang, keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang, pengguna mayoritas berusia 17-20 tahun, serta nilai transaksinya mencapai Rp327 triliun pada 2023.

"Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi," kata Buya Anwar dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024. 

Menurut Buya Anwar, dampak yang akan terjadi dari judi online, diantaranya dampak psikologis bagi para pelaku untuk menghabiskan uang mereka dengan harapan menggapai kemenangan, sehingga mereka tak segan untuk berutang dan menjual barang-barang.

Selain itu, pelaku yang kecanduan akan mengalami stres dan kecemasan yang tinggi. Hal ini dapat mengganggu kesehatan jiwa dan mental.

Ketiga, pelaku akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah soal pertemanan, dengan anggota keluarga. Akibatnya,  tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian.

Kemudian, pelaku akan berhadapan dengan urusan hukum, yang dapat mempengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.

Karena sudah kecanduan, pelaku akan sangat mungkin terlibat dalam tindak pidana pencurian, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas.

Oleh karena itu, Buya Anwar meminta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama  memberantas judi daring. Sebab, permasalahan ini dapat menjadi masalah bagi negara pada masa yang akan datang.sinpo

Komentar: