DPR soal Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam: Diskriminasi Terhadap Pengusaha Kecil

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 29 April 2024 | 13:12 WIB
Ilustrasi. Warung Madura. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi. Warung Madura. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengatakan larangan agar warung Madura tidak buka selama 24 jam hanya akan mempersempit ruang gerak pelaku usaha, sekaligus bentuk diskriminasi pemerintah terhadap pengusaha kecil.

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim dalam keterangan tertulisnya, dikuto Senin 29 April 2024.

Ia juga khawatir regulasi tersebut nantinya dapat membuat pengusaha kecil gulung tikar dan membuat pengangguran meningkat. Padahal seharusnya pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil.

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegasnya.

Di samping itu, kata Nasim, keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam telah memberi kontribusi positif dibanyak hal. Seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

"Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Kemudian ia juga mengkampanyekan Gerakan Belanja ke warung-warung Madura, agar seluruh masyarakat Indonesia dapat berbelanja ke warung klontong dan warung madura yang ada di sekitar kotanya masing-masing, untuk memajukan UMKM.sinpo

Komentar: