Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Tuntutan Virtual Hari Ini

Sempat Ditunda karena Terinveksi Corona

Laporan: Tisa
Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:27 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Google Maps/dok.)
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Google Maps/dok.)

sinpo, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan secara virtual untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, Kamis (15/10/2020). 

Kedua terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.  Sidang berlangsung sejak pagi ini.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Benny dan Heru secara bersama-sama dengan empat terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Selain itu, mereka didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Sidang (tuntutan kasus Asuransi Jiwasraya) pukul 10.00 WIB,” ujar Jaksa Bima Suprayoga melalui keterangan pers, Kamis (15/10/2020).

Ia mengungkapkan, sidang ini sejatinya akan dilakukan pada 24 September lalu. Namun, hakim menunda sidang lantaran Benny dan Heru dikonfirmasi terinfeksi COVID-19.

Dikabarkan, keduanya bersama empat orang terdakwa lainnya diduga merugikan negara  hingga Rp16,8 triliun. Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018. Laporan tercatat dengan Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanasinpo

Komentar: