Selain Demo, Aliansi Serikat Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK

Buruh

Oleh: Ria
Senin, 02 November 2020 | 10:53 WIB
Selain Demo, Aliansi Serikat Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK
Selain Demo, Aliansi Serikat Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK

sinpo, JAKARTA, Aliansi serikat buruh akan mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Pengajuan tersebut berbarengan dengan digelarnya aksi unjuk pada Senin (2/11/2020) yang terpusat di Istana Negara dan MK.

Para buruh yang melakukan aksi dan mengajukan permohonan uji materiil antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

"Gugatan ke MK akan kami serahkan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).

Tapi, jika UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK. "Tapi, jika nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," kata Said.

Menurut Said, para buruh juga akan melakukan aksi unjuk kembali pada 9 November 2020 di depan Gedung DPR, Jakarta. Kemudian pada 10 November 2020, akan ada aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021. "Aksi pada 9 dan 10 November itu juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," jelas Said.

Sementara itu UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) lalu. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam penjelasannya di rapat paripurna bahwa RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. "Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari. Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," pungkasnya.sinpo

Komentar: