DPR Tegaskan Semua Mendukung Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Teroris

Oleh: Ria
Selasa, 01 Desember 2020 | 16:11 WIB

sinpo, JAKARTA, Soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme semua elemen masyarakat mendukung. Apalagi, terorisme seperti Majahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah dan lainnya itu terkait dengan organisasi teroris internasional, seperti ISIS. Karena itu, setiap tindak pidana yang melibatkan ISIS dan itu mengancam negara seperti halnya di luar negeri, maka melibatkan militer.

Bersamaan dengan itu pula Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tersebut sesungguhnya boleh saja dan tidak harus dikonsultasikan dengan DPR, dan itu dimungkinkan oleh UU No.5 tahun 2018. “Jadi, tak ada yang menentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini. Begitu juga perpres dalam kondisi darurat (extra ordenary) itu boleh tidak dikonsultasikan dengan DPR,” tegas anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI itu dalam forum legislasi “Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres TNI" bersama anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon (FPDIP), Bunyamin Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan I Ditjen PP Kemenkumham RI, dan pengamat militer dan pertahanan dari ISESS Khairul Fahmi, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Tapi, sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kehadiran TNI atau pengerahan kekuatan militer dilakukan oleh Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR, yakni merupakan hal kebijakan dan politik negara. “Bahwa berbagai bentuk ancaman terhadap negara itu merupakan otoritas negara. Seperti operasi Tinombala,” tambah Sekjen PPP itu.

Sementara itu terkait skema, standar maupun parameter terorisme dan ancaman negara tersebut yang menentukan BNPT dan pelaksananya Polri dan TNI. Mengapa? “Karena tidak semua bisa ditangani oleh kepolisian. Apalagi, terorisme itu terkait dengan ISIS atau jaringan organisasi internasional,” jelas Arsul.

Hal yang sama disampaikan Effendy Simbolon, jika perpres dan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme itu tak perlu dikonsultasikan dengan DPR RI. Sebab, tindakan biadab teroris itu sudah berulang-ulang dilakukan, tapi tidak juga selesai di Poso tersebut. “Saya kira ini butuh politicall will pemerintah. Mau menuntaskan atau tidak? Pemerintah harus bertindak tegas dan tak perlu konsultasi dengan Komisi I, II dan II DPR RI,” katanya.

Menurut Effendi, terorisme ini sudah menelan ratusan bahkan ribuan jiwa yang tak berdosa, ini ekstra ordenary crime. Apalagi terkait dengan ideologi ISIS sehingga Presiden RI memiliki kewenangan untuk mengerahkan kekuatannya seperti Polri dan TNI  untuk menghadapi aksi terorisme tersebut. “Jadi, tak perlu dikonsultasikan dengan DPR. Jangan sampai kita hanya menjadi pemadam kebakaran. Tak pernah tuntas dalam menyelesaikan kejahatan kemanusiaan itu,” kata Effendi singkat.sinpo

Komentar: