Ini Hukuman Buat ASN yang Coba-Coba Mudik Lebaran

Laporan: Tisa
Rabu, 07 April 2021 | 16:59 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Ist.)
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN), serta keluarganya mudik lebaran tahun 2021.

Larangan mudik atau berpergian ke luar daerah ini dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tulis poin yang tertuang dalam surat tersebut, Rabu (7/4/2021).

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN untuk berpergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja.

ASN tersebut harus mendapat izin atau surat tugas. Permohonan izin harus diperoleh dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

"Pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya," tulis poin berikutnya.

Bakal ada sanksi bagi ASN yang melanggar Surat Edaran ini, berupa sanksi disiplin pegawai. Hal ini, merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut," tulis surat tersebut.sinpo

Komentar: