Menteri PAN RB Larang ASN Mudik Lebaran 2021

Laporan: Tisa
Rabu, 07 April 2021 | 17:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (foto: menpan.go.id)
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (foto: menpan.go.id)

sinpo, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19, Rabu (7/4/2021).

Surat edaran tersebut melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga pergi mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pada surat edaran yang sama, disebutkan pula bahwa ASN masih diperbolehkan bepergian ke luar kota jika untuk tugas kedinasan atau keadaan mendesak.

Namun, ASN tersebut perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Jika melanggar, ASN akan dijatuhi sanksi disiplin pegawai. Sanksi merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada surat edaran tersebut, Menteri Tjahjo juga mengingatkan para ASN agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi pelopor penerapan 5M dan 3T.

Adapun 5M dan 3T dalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing, dan treatment.sinpo

Komentar: