Jaksa KPK Eksekusi Mantan Dirut Jasa Marga

Oleh: Agam
Jumat, 21 Mei 2021 | 23:14 WIB
Mantan Dirut Jasa Marga, Desy Aryyani./net/
Mantan Dirut Jasa Marga, Desy Aryyani./net/

SinPo.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani. Selanjutnya, Desi akan menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang selama 4 tahun ke depan.

Sebelumnya Desi Arryani telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Desi Aryani juga dijatuhi denda pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,41 miliar. Saat ini, Desi telah selesai melakukan pembayaran tersebut melalui rekening penampung KPK. 

Selain Desi Aryyani, jaksa KPK juga mengeksekusi mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Fakih Usman dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar.

Fakih akan menjalani masa pidana selama 6 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sedang Yuli,akan menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jabar selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Fakih telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Adapula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada Terpidana tersebut sebesar Rp5,97 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Sementara Yuli, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Pidana tambahan kepada Yulis juga tetap dibebankan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,16 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.sinpo

TAG:
KPK
Komentar: