Aturan Perjalanan Dinas Diubah, Abraham Samad: KPK Legalkan Gratifikasi

Oleh: Agam
Senin, 09 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Gedung Merah Putih KPK/Net
Gedung Merah Putih KPK/Net

SinPo.id - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengkritik perubahan nota perjalanan dinas di bekas lembaganya.

Abraham Samad mengatakan, perubahan itu sama dengan melegalkan gratifikasi. Sehingga dapat meruntuhkan marwah dan wibawa KPK yang selama ini sangat kuat menjaga integritas insan KPK.

"Dengan diberlakukannya Perkom ini akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi," tegas Samad melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada Senin, (9/8).

Dalam kesempatan tersebut, Samad juga berpandangan bahwa saat ini, yang menghancurkan KPK bukanlah pihak dari luar, melainkan internalnya sendiri.

"Jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya Pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan Perkomnya ini. Jadi integritas yang selama ini sudah dibangun dihancurkan oleh Pimpinan KPK sekarang lewat peraturan baru ini," lugasnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dan kawan-kawan mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Dalam Perkom tersebut, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.

Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi:
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Sementara Pasal 2B berbunyi:

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.sinpo

Komentar: