Kabar Gembira, SIM Mati Di Tengah PPKM Tak Perlu Bikin Baru

Oleh: Riri
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:44 WIB
SIM/Net
SIM/Net

SinPo.id - SIM (Surat Izin Mengemudi) kamu mati di masa penerapan PPKM Darurat? Tenang, nggak usah khawatir, kepolisian di sejumlah daerah memberikan dispensasi proses mengurus SIM yang sudah kedaluwarsa.

Selama ini, SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya wajib untuk membuat baru. Pembuatan SIM baru, tentu saja harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Dengan begitu, jika SIM kamu sudah lewat masa berlakunya, kamu tidak perlu membuat baru, melainkan cukup melakukan perpanjangan.

Dispensasi ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang habis berlakunya pada 23-30 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang pada 31 Agustus-7 September 2021.

"Bagi yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian pengumuman kepolisian seperti dilansir SinPo dari akun instagram TMC Polda Metro Jaya pada Sabtu, (28/8).

Namun, dispensasi ini tidak berlaku di semua daerah. Beberapa daerah yang menerapkan dispensasi ini adalah Polres Metro Bekasi Kabupaten, Polda Metro Jaya, Polres Kota Palembang dan Polres Metro Bekasi Kota.

Khusus Palembang, SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli-23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 24-31 Agustus 2021.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.sinpo

Komentar: