Mulai Hari Ini! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Oleh: Riri
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:44 WIB
Aplikasi PeduliLindungi/SinPo
Aplikasi PeduliLindungi/SinPo

SinPo.id - Mulai hari ini, Sabtu, (28/8), aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi baik itu darat, laut, dan udara.

"Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021," tutur Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam keterangannya.

Budi mengatakan, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” tutur Budi.

Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri. Ini dimaksudkan agar warga tidak panik

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," kata Budi.

Sebagai informasi, aplikasi PeduliLindungi  sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.sinpo

Komentar: