Masuk Hotel Di Tangsel, Anak-anak Wajib Tunjukan Hasil Antigen

Laporan: Ria
Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:27 WIB
Tes antigen anak-anak/Halodoc
Tes antigen anak-anak/Halodoc

SinPo.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengeluarkan Surat Edaran Walikota terbaru, yang salah satunya mewajibkan pengunjung hotel yang berusia 12 tahun ke bawah menunjukan hasil negatif Antigen.

Surat Edaran (SE) Walikota itu sendiri terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan nomor 443/3488/Huk.


Dalam SE Walikota tersebut, disebutkan bagi sektor perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan beberapa ketentuan diantarnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Lalu kapasitasnya, maksimal hanya 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi.

"Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk," ujar SE yang ditandatangani Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dikutip dari RMOLBanten, Rabu (6/10).

Untuk fasilitas hotel seperti pusat kebugaran, ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.

"Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan," sebutnya.

Untuk anak-anak, berada di poin terakhir,  yang menyebtkan bagi pengunjung hotel yang berusia 12 tahun ke bawah harus menunjukan hasil negatif Antigen.

"Pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," tulis bunyi SE Benyamin.sinpo

Komentar: