Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal NIK Di KTP Akan Jadi NPWP

Laporan: Vera
Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:03 WIB
Ilustrasi KTP dan NPWP/Net
Ilustrasi KTP dan NPWP/Net

SinPo.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) direncanakan oleh pemerintah, nantinya bisa digunakan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembahasan mengenai NIK di KTP difungsikan jadi NPWP tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP. Saat ini, RUU HPP sedang dibahas dan menunggu disahkan.

Dijelaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dulcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan, penggabungan NIK dan NPWP sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Di mana, kata dia, dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.

"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden," ujar Zudan dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10).

Pertama, lanjut dia, NIK di KTP akan digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi, menurut Zudan, pelayanan publik harus menggunakan NIK.

"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," terang dia.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013.

“Di mana, pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK,” papar dia.

Hal tersebut, lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013. Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

“NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik,” ucap Zudan.

Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.

Sementara di NPWP itu, dimaksudkan dalam RUU HPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan. Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.

"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.

Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial (bansos), Kartu Prakerja, dan BPJS sudah berbasis NIK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I.

RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait. Selanjutnya, RUU akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP.

Selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis 30 September 2021.sinpo

Komentar: