Jokowi Jawab Protes PCR, Harganya Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

Laporan: Farez
Selasa, 26 Oktober 2021 | 04:05 WIB
Presiden Joko Widodo/Net
Presiden Joko Widodo/Net

SinPo.id - Aturan wajib tes PCR yang diberlakukan sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali menimbulkan gelombang protes masyarakat dari berbagai kalangan.

Merespon itu Presiden Joko Widodo menurunkan harga PCR, padahal keinginai masyarakat selama sudah vaksinasi dan pakai antigen yang murah, tidak perlu lagi ada PCR.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi meminta penyedia layanan tes PCR menurunkan harga layanan yang rata-ratanya berkisar Rp 500 ribu untuk sekali tes Covid-19.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual evaluasi PPKM yang disiarkana kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore (25/10).

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Pulau Jawa-Bali ini memastikan aturan wajib tes PCR juga akan diberlakukan untuk perjalanan orang menggunakan transportasi laut, darat dan juga kereta api yang sejauh ini penumpangnya bisa melampirkan hasil negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan.

"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi Natal dan Tahun Baru," demikian Luhut.?sinpo

Komentar: