Bengkel Di DKI Kewalahan Layani Uji Emisi Jelang Pemberlakuan Tilang 13 November

Oleh: Rahmat
Rabu, 03 November 2021 | 16:49 WIB
Salah satu bengkel uji emisi di DKI Jakarta/Ist
Salah satu bengkel uji emisi di DKI Jakarta/Ist

SinPo.id - Mulai tanggal 13 November mendatang, Ditlantas Polda Metro Jaya, memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Aturan ini membuat lokasi pengujian gas emisi, atau gas buang kendaraan diserbu masyarakat. Salah satunya seperti terlihat di jalan Pahlawan Revolusi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pemilik kendaraan sengaja datang untuk menguji gas buang kendaraannya. Mereka mengaku tak keberatan terhadap kebijakan uji emisi ini, demi kualitas udara di ibukota yang lebih baik. Meski pun sedikitnya lokasi pengujian ini tak jarang membuat mereka harus bersabar untuk mengantre bahkan mencari hingga puluhan kilometer.

"Menurut saya langkah ini cukup baik, selain untuk pengguna, dan juga masyarakat sekitar, karena knalpot motor yang dihasilkan dapat menyebabkan penyakit di masyarakat," ujar pemilik motor, Andi.

Sementara itu, salah satu penyedia jasa pengecekan emisi ini, Gana Sugantana mengaku dalam beberapa hari terakhir kewalahan melayani jasa uji emisi. dalam sehari, ia dapat menguji sekitar 50 mobil, dan 30 sepeda motor.

Tarif uji emisi ini bervariasi, Rp 50 ribu untuk sepeda motor, Rp 150 ribu untuk mobil dengan bahan bakar bensin, dan Rp 200 ribu untuk kendaraan berbahan bakar solar.

"Terlebih 2 sampai 4 hari ini meningkat terus, baik sepeda motor dan mobil, kebetulan kita mempunyai fasilitas izin emisi baik sepeda motor maupun mobil," ucap pemilik bengkel, Gana Sugantana, di Jakarta Timur, Rabu (3/11).

Seperti diberitakan, kendaraan di atas tiga tahun, diwajibkan lulus uji emisi. Sebelum uji emisi, alangkah baiknya pemilik kendaraan melakukan service kendaraan agar lulus saat pengujian.sinpo

Komentar: