Minim Laporkan LHKPN, KPK: 8 Persen Pejabat BUMD Terlibat Korupsi

Laporan: Azhar Ferdian
Minggu, 07 November 2021 | 23:36 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak delapan persen pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK periode 2004 hingga Maret 2021, tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD ," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (7/11).

"Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," ujarnya.

KPK mengimbau pejabat BUMD untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sebab hingga saat ini baru 18 persen BUMD yang melaporkan LHKPN.

"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," katanya.sinpo

Komentar: