Polres Serang Ringkus Pria Tua Bangka Pelaku Pencabulan Gadis Cilik Di Gubuk

Laporan: Samsudin
Senin, 15 November 2021 | 13:03 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah di Serang ditahan di Polres Serang Kota/Ist
Tersangka pencabulan anak di bawah di Serang ditahan di Polres Serang Kota/Ist

SinPo.id - Polres Serang Kota mengamankan seorang pria berinisial RN (55), warga Kecamatan Taktakan, karena mencabuli gadis cilik (9) yang merupakan tetangganya sendiri.

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka di sebuah gubuk tak jauh dari rumah tersangka. RN ditangkap usai polisi menerima laporan dari orangtua korban pada Rabu, (10/11).

Menurut Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, peristiwa pilu itu berlangsung pada Jumat (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban sedang bermain dengan temannya. Saat itu, AR, oleh pelaku tiba-tiba menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban.

Sesampainya di TKP pelaku langsung melakukan aksi kejinya. Sementara itu teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan.

Untuk menutupi bau busuk perbuatannya, ia memberikan bocah tersebut uang Rp 10 ribu disertai ancaman agar tidak membuka mulut. Namun teman-teman korban langsung memberitahukan perbuatan RN kepada orangtua korban.

Sontak saja, ibu korban marah dan melaporkan kejadian yang menimpa putrinya kepada polisi.

"Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban pada Jumat (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya dikutip dari keterangan persnya, Senin (15/11).

“Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban," kata Nandar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RN kini ditahan di Polres Serang Kota. Ia diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.sinpo

Komentar: