Berkas Perkara Lengkap, Adik Mantan Bupati Lampung Utara Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 09 Desember 2021 | 16:24 WIB
Kasus gratifikasi di Lampung Utara siap disidangkan/net
Kasus gratifikasi di Lampung Utara siap disidangkan/net

SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Akbar Tandarian Mangkunegara  (ATMN) terkait dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemerintah kabupaten Lampung Utara.

"Berkas perkara Tersangka ATMN dalam perkara penyidikan perkara dugaan TPK terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintah kabupaten Lampung Utara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/12).

Ali menjelaskan, selanjutnya tim penyidik KPK akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada tim jaksa. penahanan akan dilakukan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari kedepan.

"Penahanan mulai 9 Desember 2021 s.d 28 Desember 2021 di Rutan Klas I Bandar Lampung," ucap Ali.

Rencananya, menurut Ali, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan saksi - saksi dalam perkara gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara.

Sperti diketahui, KPK telah menetapkan Akbar Tandaria Mangkunegara sebagai tersangka, Akbar merupakan adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Agung juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerima gratifikasi.

Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara, ia pun disebut-sebut sebagai orang yang membantu mantan Bupati Lampung Utara dalam mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari proyek pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Atas perbuatannya itu, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: