Polri - Bea Cukai Sita Sabu 16 Kg, 800 LSD Dari Jaringan Narkoba Internasional

Laporan: Jihan Nabila
Kamis, 09 Desember 2021 | 16:52 WIB
Barang bukti narkoba jaringan internasional/Jihan/SinPo
Barang bukti narkoba jaringan internasional/Jihan/SinPo

SinPo.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional sejak awal Novermber hingga Kamis (9/12) ini.

Hasilnya, sebanyak 16,88 kg Sabu serta 800 lembar LSD (narkoba jenis baru) berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 39 tersangka juga turut diciduk.

“Ini adalah jaringan internasional, sehingga untuk pengungakapan kasus narkotika ini tentunya pihak Polda Metro Jaya berkerjasama dan dibantu dengan pihak Bea Cukai,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, dalam gelar perkara di Polda, Kamis (9/12).

“Sebagai barang bukti dalam kejahatan ini adalah sabu sebanyak 16,88 kilogram dan juga LSD 800 lembar,” sambungnya.

Zulpan menjelaskan, narkotika adalah suatu kejahatan yang sangat berbahaya karena dapat merusak moral generasi muda bangsa, sehingga ini dikategorikan sebagai extra ordinary Crime.

“Kemudian dari pengungkapan kasus hari ini, pihak PMJ telah mengamankan dan menangkap serta menahan dan menetapkan sebanyak 39 tersangka,” katanya.

Menurut Zulpan, narkoba yang masuk Indonesia dari jaringan internasional didatangkan dari Kongo, Uganda, China, dan juga dari Kanada. Dalam aksinya untuk mengelabui petugas, jaringan ini mengirimkannya dengan cara dibungkus spare part kendaraan.

“Secara kasat mata memang spare part ini biasa saja. Tapi di dalamnya adalah narkotika,” katanya.

Untuk para tersangka, akan dipersangkakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” tuturnya.sinpo

Komentar: