Tanpa Pengesahan RUU TPKS, DPR Tutup Masa Persidangan II Siang Ini

Laporan: Farez
Kamis, 16 Desember 2021 | 10:07 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani/net
Ketua DPR RI Puan Maharani/net

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengagendakan mengakhiri masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 sebelum memasuki masa reses atau masa serap aspirasi masyarakat sampai tanggal 7 Januari mendatang.

Ketua DPR RI Puan Maharani akan menyampaikan pidato penutupan masa sidang dalam Rapat Paripurna yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Terdapat satu agenda sebelum penyampaian pidato Puan Maharani, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang (UU) 38/2004 tentang Jalan.

Penutupan masa sidang ini cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sudah diambil keputusan setelah disetujui 7 fraksi di Badan Legislasi (Baleg) tidak masuk dalam agenda pengesahan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya sebelumnya mengatakan, RUU TPKS masih mengalami hambatan seiring belum adanya kesepakatan di antara pimpinan DPR RI untuk mengesahkan naskah tersebut.

"Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat," jelas Willy Aditya pada Rabu kemarin (15/12).

Politikus Partai Nasdem ini enggan berandai-andai soal apa yang membuat kesepakatan di antara Pimpinan DPR tidak tercapai untuk mengesahkan RUU TPKS.

"Tanya ke pimpinan lah. Pimpinan kan sudah komunikasi satu sama lain. Mungkin punya pertimbangan lain," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, RUU TPKS belum bisa disahkan karena Bamus sudah menggelar rapat pengagendaan Rapat Paripurna sebelum Baleg mengambil keputusan terhadap naskah RUU TPKS pada Rabu lalu (8/12).

"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok (hari ini, red) bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakam acara untuk paripurna besok sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco.

Meski demikian, kata legislator Partai Gerindra ini, pimpinan DPR berjanji akan membawa RUU TPKS dalam pembukaan masa sidang berikutnya atau setelah reses.

"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," katanya.sinpo

Komentar: