Cabuli Ponakan Hingga Melahirkan, Pria Di Serang Diciduk Polisi

Laporan: Samsudin
Kamis, 16 Desember 2021 | 09:49 WIB
Pelaku pencabulan, DYS (tengah) saat diciduk di rumahnya/ist
Pelaku pencabulan, DYS (tengah) saat diciduk di rumahnya/ist

SinPo.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Serang, Banten. Adapun pelaku diketahui berinisial DYS (49) dan korban DR (17). Akibat dari perbuatan DYS yang tak lain suami dari bibinya, DR bahkan melahirkan seorang bayi yang kini berusia dua bulan.

Akibat perbuatanya itu, DYS lantas diciduk Polres Serang Kota di rumahnya, usai menerima laporan dari ibu korban YS (40). Saat ini, DYS sudah meringkuk di balik jeruji besi.  

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan terkait penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku DYS diamankan di rumahnya, wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Iya benar, bahwa Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten telah mengamankan DYS pelaku pencabulan anak di bawah umur di kediamannya," ujar Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi.

"Penangkapan berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Hutapea mengungkapkan bahwa dalam melakukan aksinya, DYS mengintimidasi korban tidak akan diberikan uang jajan jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. Padahal korban jelas-jelas menolak.

"Korban KR ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Di mana si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak," tegasnya.

 

Kejadian bermula pada April 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Awalnya korban sedang main handphone di kamarnya. Tiba-tiba pelaku datang mengajak korban berhubungan badan sambil bilang kepada korban "Mau enggak mumpung bunda enggak ada".

DR sendiri menolak ajakan itu dan keluar kamar sambil menangis. Meski korban menangis, DYS kemudian menghampiri korban sambil marah-marah dan mengancamnya.

"Awas kalau minta apa-apa enggak bakalan dikasih," kata Hutapea menirukan ancaman pelaku ke korban.

DR lantas kembali masuk kamar meninggalkan DYS. Pelaku DYS yang sudah menahan libido di ubun-ubun kembali membujuk korban.

"Ayo nanti dikasih jajan," ucapnya.

"Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban,” tambahnya.

Akibat percabulan itu, korban hamil dan sempat dibawa ke dukun beranak ke wilayah Bandung, pada saat usia kandungan menginjak lima bulan. Namun, janin sudah tidak bisa digugurkan hingga akhirnya korban melahirkan.

“Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 (dua) bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," imbuhnya.

Terkait perbuatannya, pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.sinpo

Komentar: