Innalillahi?Terdakwa Suap Pengadaan Pesawat Di Garuda Indonesia Meninggal Dunia

Laporan: Samsudin
Senin, 20 Desember 2021 | 09:50 WIB
Hadinoto Soedigno/net
Hadinoto Soedigno/net

SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang, eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Minggu (19/12).

Informasi meninggalnya Hadinoto dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 Wib di RS Abdi Waluyo, Jakarta, karena sakit," katanya saat dikonfirmasi.

Ali menjelaskan, Hadinoto yang sudah ditahan di Rutan KPK sempat dibantarkan penahanannya untuk mendapatkan perawatan medis, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dokter Rutan KPK.

"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan Tim Jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga Almarhum," terang Ali.

Perkara dugaan suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat Hadinoto belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Perkara tersebut saat ini sedang berproses di tingkat kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Hadinoto. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974,08 dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637,58 subsider 4 tahun pidana. Pengadilan Tinggi kemudian memperkuat vonis terhadap Hadinoto tersebut.sinpo

Komentar: