Mafia Pajak, KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Untuk Pendirian Usaha Wawan Ridwan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 22 Desember 2021 | 12:17 WIB
Tersangka Wawan Ridwan/net
Tersangka Wawan Ridwan/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek berbagai informasi dari para saksi terkait pendirian usaha oleh tersangka Wawan Ridwan (WR) kepada enam saksi pihak swasta.

Diduga dalam pendirian usaha tersebut terdapat aliran sejumlah dana dari pemberian wajib pajak yang nilai perhitungan pajaknya telah direkayasa oleh tersangka.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan keenam saksi, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ali menyebut, keenamnya yaitu Efendy Mulyo Winata selaku swasta/Bukti Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Robby Soehartono pihak Swasta / AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Ridwan Bin Saik pihak Swasta, Cecep pihak Swasta / Direktur PT Sentratek Metalindo, Widyawati pihak swasta dan satu orang perwakilan PT Kedaung Satrya Motor.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/12).

Sebelumnya, dalam perkara ini, tim penyidik KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada tujuh saksi, namun satu saksi tidak bisa hadir.

"Atas nama Adianto Widjaja pihak swasta tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di kantor Polrestabes Surabaya dan gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK pada Kamis (11/11), KPK menetapkan Wawan Ridwan yang merupakan mantan Kepala Pajak Bantaeng bersama Alfred Simanjuntak selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Penetapan keduanya merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

KPK menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi, sedangkan jumlah uang tersebut hingga saat ini masih terus didalami.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: