Respons Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Polri: Silakan Saja, Itu Haknya Dia

Laporan: Samsudin
Rabu, 22 Desember 2021 | 11:31 WIB
Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah/net
Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah/net

SinPo.id - Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan terkait dengan keputusan Polri yang memecatnya usai terlibat kasus narkoba.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/12). Benny tidak terima atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH terhadap dirinya.

Pada awal 2020, ia direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak terima putusan itu, ia kemudian mengajukan banding. Kini setelah diberhentikan, ia menempuh jalur PTUN.

Terkait gugatan Benny, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, gugatan tersebut adalah hal biasa. Pihaknya pun belum mempersiapkan langkah hukum karena masih menunggu isi gugatan resmi dari Benny, baru kemudian akan mempersiapkan langkah hukum selanjut-nya.

“Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, ini silahkan. Ini adalah hak dari yang bersangkutan,” kata Zulpan, kemarin.

“Tentunya nanti kita lihat bagaimana putusan daripada gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi polda metro ya akan melihat nanti bagaimana perkembangannya. Artinya itu hal yang biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara,” tegasnya.

diketahui, Benny Alamsyah diamankan oleh Biro Paminal Polri di ruang kerja Kapolsek Kebayoran Baru pada 2 Agustus 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin.

Pada awal 2020, ia direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Barang bukti dalam perkara tersebut, yakni kotak warna putih bertuliskan sagami original, 1 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,230 gram (sisa hasil labkrim berat netto 0,2015 gram).

Kemudian, 1 bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat netto 0,0945 gram (sisa hasil labkrim berat netto 0,0446 gram); 1 potongan strip berisikan 1 tablet warna orange berdiameter 0,8 dan tebal 0,3 mm dengan berat netto 0,1813 (sisa hasil labkrim berat netto 0,0534 gram).

Tidak hanya diberhentikan, Benny juga harus menjalani proses hukum terkait kasus narkoba tersebut. Ia disidang di PN Jakarta Selatan. Sidang itu sudah vonis sejak 2020 silam.sinpo

Komentar: