Dalami Kasus Suap Bupati Kotim Nonaktif, KPK Periksa Pegawai Kemendagri

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Desember 2021 | 15:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/net
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dari pihak kementerian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Tim penyidik KPK memeriksa Staf pada Sekretariat TU Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Awid Setyohutomo.

"Hari in pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK RI, jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/12).

Ali menambahkan, selain Awid, tim penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta yaitu Sylvi Juniarty Gani selaku Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Namun Ali Fikri tidak merinci lebih jauh terkait pertanyaan apa yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi.

Sebelumnya pada tanggal 23 desember kemarin, KPK melakukan pemeriksaan kepada dua saksi dari pejabat kementerian yaitu, Yuniar Dyah Prananingrum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dudi Hermawan selaku Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah.

Saat ini, Anzarullah sudah berstatus terdakwa. Pada 29 November, KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam konstruksi perkara, Andi Merya Nur dan Anzarullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan tersangka pada 22 September lalu.

KPK menjelaskan bahwa kedua pejabat daerah tersebut terlibat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Andi dikabarkan menerima suap dari Anzarullah sebesar 30 persen atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsultasi perencanaan pembangungan dua unit jembatan sebesar Rp 714 juta.sinpo

Komentar: