Pemberangkatan Umrah Kembali Ditunda, DPR Minta Dana Jemaah Dipastikan Aman

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 24 Desember 2021 | 15:25 WIB
Ilustrasi. Umrah kembali ditunda keberangkatannya/net
Ilustrasi. Umrah kembali ditunda keberangkatannya/net

SinPo.id - Keputusan pemerintah untuk menunda memberangkatkan jamaah umroh ke tanah suci dapat dipahami dalam konteks perlindungan bagi para jamaah.

Pasalnya, penyebaran varian covid-19 omicron semakin mengkhawatirkan. Banyak negara yang juga melakukan langkah-langkah antisipatif seperti yang dilakukan Indonesia.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dari sisi syari'at disebutkan bahwa yang diperkenankan untuk ibadah haji dan umroh adalah yang mampu.

"Mampu di sini tidak hanya memiliki biaya perjalanan dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga aman di dalam perjalanan. Nah, dengan meluasnya penyebaran varian Omicron ini, perjalanan dinilai tidak aman," ujar Saleh kepada wartawan, Jumat (24/12).

Karena itu, calon jemaah yang hendak berangkat diharapkan dapat bersabar. Tidak boleh terburu-buru jika membahayakan keselamatan. Semua pihak diharapkan berdoa agar virus covid-19 benar-benar dapat hilang di semua tempat.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu meminta asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk memberikan informasi dan edukasi yang baik kepada seluruh calon jamaah.

"Jemaah itu perlu kepastian. Kepastian untuk berangkat dan beribadah. Karena itu, perlu disampaikan perkiraan jadwal pemberangkatan berikutnya," katanya.

Termasuk menjelaskan keamanan uang jamaah yang telah disetor, dan pertanggungjawaban untuk mengembalikan dana jemaah jika diminta. Ini tentu tidak mudah. Tetapi semua pihak diharapkan dapat memahami situasi yang ada.

"PPIU diharapkan dapat memenuhi semua tuntutan dan harapan para jamaah. Dan pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada kendala dalam urusan yang berkenaan dengan hal-hal seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk menunda kembali keberangkatan jemaah umrah. Penundaan itu berlaku hingga 2022 dengan tanggal yang belum ditentukan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, keputusan itu diambil usai adanya imbauan dari Presiden Jokowi dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sehari sebelumnya, Hilman telah menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Penundaan ini tentu keputusan yang pahit. Tapi ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini," kata Hilman (18/12).sinpo

Komentar: